Kepada polisi, RP mengaku diajak oleh tersangka lainnya yang masih berstatus DPO untuk masuk menjadi anggota geng motor tersebut.
"Jadi si tersangka ini mengaku direkrut oleh dua orang yang masih DPO yakni RB dan SA, dan RB ini adalah pimpinannya. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dengan ormas, sehingga yang bersangkutan masih mengakui sebagai geng motor," jelasnya.
Modus pelaku menjual narkotika jenis sabu adalah dengan cara memanfaatkan anak di bawah umur.
"Jadi minta tolong anak di bawah umur ini untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kita jerat dengan pasal berlapis juga," terangnya.
Tersangka mengaku, menyuruh anak di bawah umur untuk menjual barang haram tersebut ke berbagai kalangan.
"Sasarannya bervariatif, ada pekerja, buruh, dan pelajar," kata dia.
Baca juga: Transaksi Sabu di Pertunjukan Seni Ludruk, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi
Pelaku, kata Kusworo dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 lebih UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 sampai 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.