Sesaat kemudian, penumpang lainnya yang masih berada di dalam mobil malah menodongkan pisau ke leher korban.
Sambil menodongkan pisau, pelaku menyuruh korban untuk keluar dari mobil.
Kemudian korban disuruh masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di belakang kursi pengemudi.
Pelaku membuka paksa baju dan celana korban serta meminta korban menyerahkan dompet dan ponsel miliknya.
"Setelah pelaku menguasai barang milik korban, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban di depan vila itu," kata Ahmad.
Sesaat kemudian, korban Abdulah bertemu dengan warga setempat hingga akhirnya ditolong Kemudian, warga melaporkan hal ini ke Polres Cimahi.
"Jadi, pelakunya itu dua orang. Setelah meninggalkan korban di Lembang, kedua pelaku sempat-sempatnya kembali ke SPBU Jatinangor untuk menebus handphone yang digadai sebelum berangkat tadi," sebut Ahmad.
Ahmad menambahkan, mobil yang dibawa kabur para pelaku yaitu Honda Brio tahun 2015 warna putih, dengan nomor rangka: MHRDD1770FJ564936.
Kemudian nomor mesin: L12B31473532, nomor polisi Z 1306 AL, nama pemilik Yeti, alamat: Perum Sindang Amanah Blok C No 48 RT 02/15, Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, kasus pembegalan dengan korban Abdulah ini dalam penanganan Polres Cimahi.
"Sudah ada koordinasi dari Polres Cimahi. Kasusnya ditangani Polres Cimahi, sesuai lokasi korban ditinggalkan oleh para pelaku," ujar Dedi, Rabu malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.