Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas

Kompas.com - 28/07/2022, 19:45 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Bahar Bin Smith merespons tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus penyebaran berita bohong saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).

Dengan nada tinggi, Bahar mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat.

Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah

"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ucap Bahar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bahar Bin Smith, Fadli Zon Cerita soal Kondisi Mayat Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Pernyataan Bahar ini sontak direspons pendukungnya yang hadir dengan meneriakan kalimat takbir "Allahuakbar".

Riuh pengunjung sempat terdengar usai pernyataan Bahar.

Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani dengan nada tinggi mengingatkan pengunjung untuk menghormati persidangan.

Usai persidangan, Bahar menenangkan pendukungnya dan meminta agar mereka tidak berkecil hati.

Bahar menyebut dirinya tidak bersalah dan tak menyesal meski telah dituntut lima tahun pidana penjara.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya ikhlas, ridho," katanya.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menduga ada intervensi atas tuntutan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bahar.

Ia menilai tuntutan terlalu berat dan tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ucap Ichwan.

Ia menuding JPU seolah menutup mata akan fakta-fakta persidangan yang kuasa hukum hadirkan di persidangan.

"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu, diadopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," ujarnya.

Tim kuasa hukum Bahar berencana menyampaikan pandangannya dan membongkar fakta dalam persidangan nota pembelaan atau pleidoi nanti.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim bersikap independen dan menolak tuntutan JPU.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai Bahar Bin Smith bersalah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

JPU menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.

Bahar dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com