Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 24 Tahun 2022 Disambut YouTuber, Pengamat: Perbankan Harus Berhati-Hati

Kompas.com - 29/07/2022, 08:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dikutip dari Kontan, Selasa (19/7/2022), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Salah satu YouTuber asal Kabupaten Bandung Asep Balon menyambut dengan sukacita PP No.24/Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: TKW Asal Blitar Sukses Jadi YouTuber, Disorot Media Asing hingga Bisa Bangun Rumah di Kanada

Namun, ia masih belum tahu aturan terkait konten yang bisa menjadi agunan itu.

"Selaku penggiat dan konten kreator untuk YouTube atau istilahnya YouTuber, secara pribadi seneng dengarnya. Walaupun agak sanksi juga dengan bagaimana prosedurnya seperti apa, terus syarat-syarat detailnya seperti apa," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Asep melihat aturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, juga bentuk apresiasi kepada pekerja seni, khususnya yang menjadi konten kreator di YouTube.

"Tapi yang jelasnya, bagi musisi, ataupun konten kreator, atau pekerja seni, ini adalah sebuah upgrade. Jadi bisa lebih diapresiasi, bisa lebih dipercaya, karena sejauh ini masih abu-abu gitu," terangnya.

YouTuber yang pernah berkolaborasi dengan Kaka Slank ini mengungkapkan, selama ini pelaku seni seperti konten kreator masih kesulitan mendapatkan bantuan biaya untuk pengembangan konten.

"Bahkan saya pribadi ketika butuh modal untuk berkreasi, itu belum bisa karena kan biasanya butuh slip gaji lah atau lainnya. Sementara kita kan tidak punya slip gaji yang tetap seperti itu ya, adapun penghasilan itu berasal dari YouTube atau kegiatan off air," jelasnya.

Asep mengaku, belum berniat menjadikan kontennya sebagai aggunan. Namun tak menutup kemungkinan untuk pengembangan konten, pihaknya akan mengajukan agunan.

"Belum tau, tergantung kebutuhan, mungkin siapa tau sewaktu-waktu saya butuh, Atau mau bikin apa, modal usaha atau studi atau album bisa lah," terang dia.

Asep Balon berharap, pemerintah bisa meningkatkan sosialisasi terkait peraturan tersebut.

"Nah itu wajib sih kalau bagi saya karena sampai hari ini saya pribadi belum tau detailnya seperti apa. Jadi kayaknya sosialisasi yang penting," ujar dia.

Pandangan Pengamat

Sementara pengamat ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan mengatakan adanya aturan tersebut merupakan terobosan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com