Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita

Kompas.com - 02/08/2022, 16:05 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengamankan 4.902 buah kosmetik ilegal berbagai jenis yang memiliki kandungan berbahaya bagi kulit manusia.

Ribuan jenis kosmetik ilegal itu selama ini diketahui beredar di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat dan berhasil diamankan di 26 lokasi penjualan.

Kepala Loka POM di Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, dalam penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian selama Juni dan Juli 2022.

Baca juga: BPOM Bandung Temukan Kosmetik hingga Obat Ilegal Disimpan di Sukajadi

"Loka POM Tasikmalaya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat, Dinas Kesehatan dan aparat Kepolisian melakukan sasaran sarana yang diawasi untuk kegiatan aksi penertiban kosmetik ilegal. Selama ini ribuan kosmetik yang disita mengandung bahan berbahaya mulai dari klinik kecantikan, pasar sampai ke distributornya," jelas Jajat kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/8/2022).

Jajat menambahkan, selain penyitaan kosmetik ilegal pihaknya pun terus mengawasi dan menginventarisir lokasi atau tempat rawan peredaran obat berbahaya itu terutama di klinik kecantikan.

Di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya, mulai dari Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, terdapat 56 tempat klinik kecantikan tempat kosmetik beredar.

"Hasil pengawasan kami, dari 56 tempat itu sebanyak 32 tempat tak memenuhi ketentuan POM dan sisanya 24 tempat ditetapkan memenuhi ketentuan POM," tambahnya.

32 pemilik tempat kecantikan yang tak sesuai ketentuan itu, lanjut Jajat, tak dilakukan penahanan tapi mereka wajib membuat pernyataan tak akan menjual kosmetik ilegal kembali.

Baca juga: BPOM Gorontalo Sita 14.716 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 441 Juta

Loka POM Tasikmalaya pun masih menyisir beberapa tempat kecantikan lainnya yang disinyalir masih menjual produk kosmetik ilegal.

"Ada 32 orang pemilik kosmetik semuanya itu akan diberikan pembinaan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan. Akan tetapi, dari mereka akan diberikan sanksi administratif dan diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga bagi masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa produk," tambahnya.

Menurut Jajat, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat 1 tentang sediaan farmasi dan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

"Bagi para pelaku usaha yang melanggar dengan sengaja dan memproduksi atau mengedarkan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com