BANDUNG,KOMPAS.com - Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung menemukan ada sekitar 183 jenis sediaan farmasi, 3.826 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar atau ilegal dan kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp 264 juta.
Hal tersebut terungkap usai tim BPPOM melakukan penertiban obat dan makanan tak layak jual di delapan daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
Sekitar 30 sarana distribusi kosmetik mulai dari agen, distributor, salon hingga klinik kecantikan dilakukan pengecekan.
Baca juga: Puluhan Klinik Kecantikan Tasikmalaya Dirazia, 4.902 Kosmetik Ilegal Berbahan Bahaya Disita
Petugas mendapatkan 10 sarana distribusi kosmetik yang memenuhi produk sesuai ketentuan. Sementara 20 sarana distribusi kosmetik lain yang diperiksa terungkap memiliki produk tak sesuai izin edar bahkan kedaluwarsa.
"Dari semua daerah ini paling banyak ada di Karawang, dengan 30 jenis sediaan, 2.178 item dengan nilai total Rp 121.013.000," ujar Kepala BPPOM Bandung Sukriadi Darma saat konferensi pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).
Sukriadi menjelaskan, barang yang disita BPPOM terdiri dari tiga kategori, yakni kosmetik kedaluwarsa, kosmetik lokal tanpa izin edar, dan kosmetik impor tanpa izin edar.
Dari 3.826 kosmetik yang disita, kebanyakan adalah produk buatan lokal yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu, jenis kosmetik yang disita mayoritas cream pagi, siang, dan malam dengan embel-embel bisa memutihkan wajah. Namun faktanya, tidak diketahui jelas kandungan dan khasiat dalam produk tersebut.
"Labelnya polis dan mengklaim bisa memutihkan wajah dalam waktu cepat. Ini yang membuat masyarakat tertarik," ujarnya.
Baca juga: Demi Modal Judi Online, Pria Ini Bobol 17 Minimarket di Jabar, Pelaku Gasak Uang hingga Kosmetik
Sukriadi meminta masyarakat lebih bijak dalam membeli produk kecantikan. Pastikan kapan tanggal kedaluwarsanya karena dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi pemakai.
Selain itu, produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal juga perlu dicurigai karena tiak diketahui jelas kandungan di dalam kosmetik. Dikhawatirkan, terdapat campuran obat tanpa dosis yang sesuai terkandung di dalam kosmetik tersebut.
"Membahayakan bisa jadi kanker kulit, atau bisa hitam yang permanen. Bisa juga bagi orang hamil berdampak pada cacat bawaan janinnya," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.