"Mungkin akan dihadirkan langsung biar lebih mudah mengurainya terkait masalah fakta-fakta yang dijadikan acuan dasar keterangan dalam dakwaan jaksa itu ya," ucap dia.
Ikbar juga menyampaikan, dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana hari ini.
"Kita akan mengajukan tanggapan atas Jaksa tersebut yang mungkin akan diajukan sesuai kesepakatan majelis hakim," katanya ditemui sehabis sidang, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi terkait materi yang tertuang dalam dakwaan sidang hari ini.
"(Kami) akan diajukan eksepsi Minggu depan. Kita akan fokus ke sana. Masalah materi yang tertuang dalam dakwaan. Untuk jelasnya, akan kita sampaikan di sidang selanjutnya," ujar Ikbar.
Baca juga: JPU Beberkan Aliran Dana Doni Salmanan ke Banyak Artis, dari Rizky Febian hingga Reza Arap
Doni Salmanan didakwa lantaran meraup keuntungan dari 142 korban yang tergabung dari Paguyuban Korban Doni Salmanan dengan nilai Rp 40 Miliar.
Namun, pada sidang perdana dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan ada sebanyak 25.000 orang yang mendaftarkan diri untuk berinvestasi di Quotex melalui tautan yang disediakan di akun YouTube Doni Salmanan.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.