Bahkan, adanya temuan CV Master Laundry, Wahyudin meyakini tidak hanya satu perusahaan yang melakukan tindakan serupa.
"Kami menduga, saat ini yang melakukan praktek serupa itu tidak hanya CV master laundry saja. Nah kalau DLH ini menjalankan tupoksi harusnya sudah ada catatan sejumlah industri/pabrik untuk ditindak lanjut," tambahnya.
Terkait hukuman yang dijeratkan pada pemilik perusahaan, sambung dia, harus sesuai dengan UU 32/2009 terkait PPLH.
"Ancamannya itu 3 tahun penjara. Apalagi ini mereka (CV master laundry) sudah melakukan praktek selama 2 tahun dan telah mengambil keuntungan miliyaran dengan praktik itu," terang dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dampak dari kerusakan yang dihasilkan akibat penimbunan Limbah B3 tersebut.
Menurutnya, waktu dua tahun tidak hanya mencemari tanah saja, namun juga kualitas air di wilayah tersebut harus dipertanyakan.
"Jika air nya itu di konsumsi oleh masyarakat, tentunya akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Memang bukan hitungan seminggu, sebulan tapi dampak ini akan panjang, jika dikonsumsi," beber dia.