BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo memastikan bahwa garis polisi di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dicopot.
Rumah yang menjadi tempat kejadian pembunuhan itu pun dikembalikan kepada keluarga korban.
Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, namun polisi mempertimbangkan kebutuhan serta permintaan dari keluarga korban.
"Memang penyelidikan dan penyidikan masih berjalan kemarin ini ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikan lah barang bukti berupa TKP itu dan garis polisinya dicabut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Rumah Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Diwakafkan Jadi Masjid
Meski begitu, Ibrahim berharap pihak keluarga korban tidak merubah kondisi tempat kejadian perkara (TKP), mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidikan kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," ucap Ibrahim.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak keluarga berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Merespons hal itu, Ibrahim mengatakan, polisi telah berupaya semaksimal mungkin, dengan harapan dapat secepat mungkin mengungkap kasus tersebut.
"Kita kan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap dan sama-sama kita berhadap supaya kasus ini cepat terungkap," kata Ibrahim.
Upaya tersebut terlihat dari 216 barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, serta memeriksa 122 saksi.
Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan sejumlah saksi ahli dari ahli forensik, kesehatan jiwa, hingga membuat sketsa wajah terduga pelaku.
Namun, hingga saat ini kasus pembunuhan ini masih misteri. Dalam mengungkapnya, polisi sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka pembunuhan.
"Syarat Undang-Undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Baca juga: Polisi Lepas ABK yang Ada Dalam TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
Dalam perjalanannya, Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.
Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.