Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garis Polisi Rumah Korban Pembunuhan di Subang Dicabut, Dikembalikan ke Keluarga

Kompas.com - 18/08/2022, 14:48 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Namun, hingga saat ini kasus pembunuhan ini masih misteri. Dalam mengungkapnya, polisi sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka pembunuhan.

"Syarat Undang-Undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Baca juga: Polisi Lepas ABK yang Ada Dalam TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com