KOMPAS.com-Rusmini Wati akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Mantan buruh migran itu bisa kembali ke Indonesia setelah terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi.
"Alhamdulillah senang bisa kumpul lagi sama keluarga," ujar Rusmini Wati kepada Tribuncirebon.com, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Kisah Pilu TKW Aceh Utara, Kabur dari Rumah Majikan, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia
Rusmini Wati tampak bahagia bertemu lagi dengan suami dan anaknya yang kini sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Saat ditinggal, anak Rusmini Wati diketahui masih berumur sekitar 1 tahun.
Ia juga sangat senang bisa bertemu lagi dengan ayahnya yang kini sudah sepuh. Sementara ibu dari Rusmini Wati diketahui sudah meninggal dunia.
Perempuan 36 tahun itu hampir dihukum mati setelah pada 2012 dituduh mengguna-guna majikannya.
Baca juga: TKW Asal Cianjur Pulang dalam Peti Mati, Tangis Keluarga Pecah
Setelah menjalani persidangan, Rusmini terlepas dari hukuman mati karena tuduhan atasnya tidak terbukti.
"Jangankan guna-guna, mengerti saja saya tidak," ujar dia.
Namun, dia harus tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.