Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda dan Dishub Jabar Sepakati Kenaikan Tarif, Bus Dalam Kota Jadi Rp 13.000

Kompas.com - 08/09/2022, 14:10 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tarif batas bawah per kilometer (Berdasarkan Pergub 15/2016)

- Bus Kecil: Rp 118,57

- Bus Sedang: Rp 118,57

- Bus Besar: Rp 162,18

Tarif batas bawah per kilometer (Hasil kajian penyesuaian tarif)

- Bus Kecil: Rp 213,23

- Bus Sedang: Rp 212,97

- Bus Besar: Rp 294,7

Baca juga: Tarif Bus AKAP di Terminal Cicaheum Bandung Naik hingga Rp 40.000

Selain bus AKDP, penyesuain tarif juga diberlakukan untuk bus kota di Jawa Barat. Rinciannya sebagai berikut:

Tarif bus kota (Berdasarkan Pergub 15/2016)

-Umum: Rp 3.200

-Pelajar/Mahasiswa: Rp 1.300

Usulan tarif baru bus kota

-Umum: Rp 13.000

-Pelajar/Mahasiswa: Rp 8.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com