TASIKMALAYA, KOMPAS.com- AY (25) dan I (25) warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi usai membuat konten video penyiksaan beberapa ekor monyet.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelakuan sadisnya ke hewan itu telah dilakukan selama empat bulan terakhir.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhardi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan sadis warganya ke hewan.
Baca juga: Unggah Video Sembelih Kucing, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Penganiayaan sadis kedua tersangka pun dilakukan kepada beberapa ekor hewan dilindungi yakni monyet ekor panjang dan lutung hutan.
"Penganiayaan itu dilakukan dengan cara yang sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa dengan pisau dan menggunting telinga satwa," jelas Suhardi kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/9/2022).
Suhardi menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka perbuatannya sengaja untuk direkam dan dijadikan sebuah konten video.
Konten itu pun dijual di dunia maya dengan aplikasi berbayar yang peminatnya sebagian besar warga luar negeri.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penyiksaan. Sejumlah satwa yang disiksa kedua tersangka bahkan sampai mati," tambah Suhardi.
Baca juga: Pelaku Penyembelih Kucing Hamil di Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, lanjut Suhardi, mengamankan barang bukti seekor monyet ekor panjang dan lutung, satu set mesin bor, mesin blender, pisau dapur dan alat penyiksaan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.