KOMPAS.com-A, rentenir asal Garut, Jawa Barat, mengklaim sudah membeli rumah milik seorang warga bernama Undang yang dirobohkan pada 10 September 2022.
Rumah di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, itu diakuinya sudah dibeli dari saudara kandung Undang yang bernama Entoh.
Jual beli untuk menutup utang tersebut terjadi pada 7 September 2022.
"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orangtua, bukan rumah Undang seorang," kata pengacara A, Firman Saepul Rohman, Minggu (18/9/2022) malam.
Baca juga: Bantah Robohkan Rumah Milik Undang karena Utang, Rentenir di Garut: Yang Lakukan Itu Saudaranya
Firman mengatakan, perobohan rumah itu juga bukan dilakukan oleh kliennya, tapi saudara kandung Undang.
"Kata Entoh (saudara Undang) itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Uang penjualan tanah tersebut diketahui sebesar Rp 20,5 juta dengan potongan Rp 15 juta untuk membayar utang Undang kepada kliennya.
"Sisanya Rp 5,5 dibawa oleh Pak Entoh," ucapnya.
Baca juga: Rumah Warga Garut Dirusak Rentenir, Ridwan Kamil Sarankan Warga Pakai Kredit Mesra
A disebut akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Garut.
Firman berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
"Klien kami menginginkan ini diselesaikan dengan musyawarah, kekeluargaan," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.