Polisi melakukan penyelidikan hingga sembilan orang dijadikan tersangka, termasuk A dan kakak Undang.
Wirdhanto mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, A sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.
"Kakak kandung Undang ini melakukan transaksi jual beli lahan tersebut tanpa sepengetahuan Undang. Di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Utang dari Undang kepada A jumlahnya mencapai Rp 15 juta meski hanya meminjam Rp 1,3 juta. Sebab, A memberikan bunga yang sangat tinggi. (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.