Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Ganja Pakan Burung, Anggota Komunitas Merpati di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 04/10/2022, 17:27 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Hadiah yang didapat dari kontes tersebut dirasa bisa menutupi modal ketiga tersangka untuk membeli, merawat merpati dan memesan ganja.

"Jika dihitung modal yang ia keluarkan membeli merpati dan ganja bisa tertutupi jika mereka menang dalam kompetisi tersebut, sehingga mereka menggunakan ganja untuk pakan merpati nya," terang dia.

Ketiganya ditangkap pada 1 Oktober 2022 di Kampung Junti Hilir, Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bawa 2 Kantong Ganja Kering, 6 Remaja Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini

Dari tangan ketiganya jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan ganja dengan berbagai paket.

"Dua buah paket ganja berukuran besar, satu plastik ganja berukuran besar, empat plastik ganja berukuran kecil dan sebungkus ganja berukuran kecil kita berhasil amankan," jelasnya.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari Komunitas Merpati Kontes yang gunakan ganja sebagai pakan agar menjuarai kompetisi. Polisi juga mengamankan 20 ekor merpati dan ganja sebanyak 3 Kilogram.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari Komunitas Merpati Kontes yang gunakan ganja sebagai pakan agar menjuarai kompetisi. Polisi juga mengamankan 20 ekor merpati dan ganja sebanyak 3 Kilogram.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 20 puluh pasang merpati yang diduga dicekoki ganja.

Selain untuk merpati, ganja itu juga digunakan oleh ketiganya. Tidak hanya mengkonsumsi, mereka juga diduga mengedarkannya.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Pesan Ganja dari Aceh, Dikemas dengan Bungkus Kopi Instan

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com