Sepeda motor hasil curian yang diamankan polisi pun belum diketahui para pemiliknya.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor karena aksi pencurian diminta untuk memeriksa ke Markas Polres Tasikmalaya.
"Ini pun motor hasil curian yang diamankan di Polres Tasikmalaya belum tahu siapa saja pemiliknya. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor akibat pencurian untuk datang dan mengecek motornya di Polres Tasikmalaya," ujar dia.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan oleh Polisi
Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka pun diancam dengan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.