Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pria Perusak Gereja HKBP di Cibinong

Kompas.com - 17/10/2022, 20:55 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial WR dan G atas kasus perusakan tembok Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pria ini merusak pagar tembok gereja tersebut pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Perusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama itu terjadi kemarin, setelah melakukan penyelidikan terkait kejadian itu kami telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G," kata Iman melalui keterangannya, Senin (17/10/2022).

Baca juga: HKBP Minta Wali Kota Cilegon Keluarkan IMB Gereja, Penolakan Menyakiti Hati Umat Kristen

Iman mengungkapkan, para pelaku tersebut merupakan jemaat dari salah satu kubu gereja tersebut.

Kedua pelaku ini nekat melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis.

Dua pria ditangkap atas kasus perusakan gereja di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dok. Polres Bogor Dua pria ditangkap atas kasus perusakan gereja di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perusakan itu terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu di dalam gereja.

Terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, Iman mengatakan akan menyerahkannya kepada pihak internal gereja.

Baca juga: Cabuli Tetangga Berusia 13 Tahun, Pekerja Gereja di NTT Ditangkap

Sebab, kata Iman, polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.

"Dan terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut," ungkapnya.

Kini polisi melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pengerusakan.

"Terhadap keduanya, kami masih melakukan penyidikan dugaan tidak pindana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com