Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksekusi Sekolah dan Rumah, Warga di Cicalengka: Kami Selamatkan Ribuan Siswa

Kompas.com - 18/10/2022, 17:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Eksekusi lahan di Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, mendapat penolakan warga, Selasa (18/10/20220).

Salah satu ibu tampak menangis dan hitseis saat menghalau juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Kami memperjuangkan hak kami, selamatkan ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar ibu paruh baya yang bernama Aan Hasanah itu.

Baca juga: Sunda Wiwitan: Kami Menolak, Kami Akan Halangi Eksekusi

Aksi penolakan itu dilakukan karena warga mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah serta bangunan dan telah diputuskan di PN Bale Bandung.

"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," kata Wijanarko, kuasa hukum warga.

Baca juga: Ratusan Warga Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan SD

Selain itu, katanya, kliennya sudah mengetahui sejak lama bahwa warga memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomor 33 tahun 2019.

"Sebetulnya berdasarkan putusan pengadilan, hak penggugat sudah gugur, karena dia melawan eksekusi kita dan pengadilan waktu itu juga menolak," ungkapnya.

Saat itu, pertimbangan hakim saat menolak perlawanan penggugat itu yakni permohonan perlawan penggugat sudah kadaluarsa.

"Karena sudah dilaksanakan tahun 2019. Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan," tutur dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com