Agung tak pernah menyangka jika anaknya akan berakhir di tangan pelaku pembunuhan. Sebab jarak tempuh dari rumah ke lokasi pesantren tempat putrinya mengaji hanya berjarak sekitar 2 kilometer.
"Anak saya ngajinya lintas (RT), di sini ada pesantren dan sebelah sana, Masjid At-Taqwa. Sedangkan rumah kami paling terakhir," sebut Agung.
Disinggung ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku, keluarga sepakat untuk menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian sepenuhnya.
"Saya serahkan kepada aparat kepolisian yang sudah membantu kami, dan tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," tuturnya.
Baca juga: Motif Terungkap, Pelaku Tusuk Bocah SD di Cimahi karena Gagal Dapatkan Handphone
Pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal penjara 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Kapolres Cimahi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor : David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.