Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Biaya Pernikahan, Pria 24 Tahun Bobol Brankas Perusahaan Alumunium di Karawang

Kompas.com - 03/11/2022, 19:03 WIB
Reni Susanti

Editor

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, membekuk pembobol brankas CV Sentosa Alumunium and Furniture.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka yakni Nuradoat Alias Edo (24), warga Dusun Majalangu, RT 002, RW 007, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Kita lakukan penyelidikan selama tiga hari dan meringkus tersangka Nuradoat di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembobolan brankas di Mapolsek Telukjambe Timur, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Demi Nikah, Maling Nekat Bobol Brankas Perusahaan Aluminium di Karawang, Gondol Rp 92,8 Juta

Aldi membeberkan, pembobolan brankas perusahaan yang berada di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang itu diketahui pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 08.00 WIB di TKP.

Tersangka Edo memanjat tembok area perusahaan, kemudian pelaku memotong kabel saluran CCTV menggunakan tang.

Edo merusak plafon ruangan kantor dengan cara melubanginya menggunakan 1 buah obeng.

Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan kantor, pelaku mencongkel lemari menggunakan obeng.

"Tersangka mengambil 1 buah case box brankas berisikan sejumlah uang, setelah itu pelaku mencongkel laci meja. Uang tersebut sebesar Rp 92,8 juta yang ada di dalam brankas," ujar Aldi.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pernikahan.

"Dari Rp 92,8 juta yang dibawa kabur, masih ada di tangan tersangka sebesar Rp 71 juta dan menjadi barang bukti," tutur dia.

Ryan juga menyebut topi dan sweater tersangka tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, tersangka Edo disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain membekuk tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm, dan satu unit sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com