KOMPAS.com-Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus bertambah.
Dalam tahun ini tercatat sudah ada 467 permohonan dispensi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Majalengka.
Jumlah itu lebih banyak dari tahun lalu. Pada 2021, PA Majalengka mendapatkan 419 permohonan anak untuk menikah.
Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tertinggi di Jatim, Trenggalek Canangkan Desa Nol Perkawinan Anak
Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Majalengka Yayat Sofyan mengatakan, setengah dari anak yang mengajukan dispensasi menikah karena sudah hamil.
Dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Orangtua anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
"Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor kecelakaan sekitar 50 persen, selain itu pergaulan, tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil. Yang kasus besar itu karena faktor ekonomi dan pendidikan," ujar Yayat kepada Tribun, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Roadshow Jo Kawin Bocah di Solo, Cegah Pernikahan Anak dari Sekolah
Menurut Yayat, pergaulan bebas menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah.