Mereka lantas mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai syarat menikah.
"Setelah diterima pengajuan dispensasi nikahnya, tidak terdeteksi apakah mereka cerai atau tidak. Karena setelah menikah dan bercerai, kategori perceraiannya berbeda baik bisa cerai talak maupun cerai gugat," ucapnya.
Yayat mengungkapkan, kasus dispensasi nikah terbanyak di Majalengka terdapat di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan Palasah.
Baca juga: Napi Korupsi Hadiri Pernikahan Anak, KPK: Sesuai Penetapan dari MA
Pada kasus permohonan pengajuan dispensasi nikah, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Salah satunya, harus ada surat rekomendasi dari puskesmas. "Karena itu sudah ada MoU PA dengan Dinas Kesehatan," jelas dia.
Angka perceraian di Majalengka dalam periode sama terbilang tinggi yakni 4.169 perkara.
Baca juga: Harga, Isi, dan Penerima Hamper Bridesmaids Pernikahan Kaesang dan Erina
Jumlah itu didominasi oleh perkara perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
"Dari 4.169 perkara, cerai gugat dari tahun 2020 selalu meningkat, artinya dari pihak perempuan yang mengajukan cerai dibanding laki-laki," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 467 Anak Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Banyak yang Karena Hamil Duluan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.