Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah ada keterlibatan pelaku lain.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.
Atas perbuatannya, SAN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, SAN menawarkan pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui miliknya dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.
Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.
Dalam melakukan aksinya, SAN mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen.
Angsuran pinjaman online itu akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol melakukan penagihan kepada para mahasiswa tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.