Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Mahasiswa IPB hingga Terjerat Pinjol Gunakan Uang untuk Beli Mobil, Dijadikan Taksi Online

Kompas.com - 18/11/2022, 20:05 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah ada keterlibatan pelaku lain.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

Atas perbuatannya, SAN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol Menangis Saat Digiring Polisi, Beraksi sejak 2021

Seperti diketahui, SAN menawarkan pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui miliknya dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Dalam melakukan aksinya, SAN mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen.

Baca juga: Modus Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, Tawarkan Kerja Sama untuk Naikkan Rating Toko Online

Angsuran pinjaman online itu akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.

Pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol melakukan penagihan kepada para mahasiswa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com