Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2022, 08:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kemudian para korban melakukan beberapa pinjaman melalui empat aplikasi pinjol legal dan melakukan transaksi sesuai dengan disarankan kepada para korban.

Karena sebelum pelaku melakukan kerja sama dengan mahasiswa IPB, pelaku juga melakukan kerja sama dengan pihak lain dimana pembayaran baik keuntungan maupun cicilan pembayaran serta fee referensi atau mengajak korban berasal dari modal kerja sama mahasiswa IPB.

Sehingga, SAN gali lubang dan tutup lubang untuk memberikan keuntungan kepada para korban.

"Kita bisa bayangkan dari Februari. Misalkan dia dapat korban pertama 10 orang. Itu kan dia masih mampu, bayar karena masih ada korban selanjutnya. Dia dapat lagi dari korban masih dia bayar si tagihan dari koban yang diawal. Begitu seterusnya berserta bunganya. Bahkan yang diawal-awal keuntungannya masih bisa dikasih ke korban lain," ungkapnya.

Baca juga: Pemilik Toko Online Jadi Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

Tetapi makin lama, otomatis semakin banyak tagihan untuk angsuran pinjaman online beserta bunganya. Pun demikian korbannya juga semakin sedikit dia dapatkan.

"Mulailah dia tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online ini. Sehingga mengakibatkan si pinjaman online menghubungi debitur yang namanya atas nama adalah para mahasiswa ini. Akhirnya karena tagihan itu, para korban mulai bertanya-tanya kepada SAN. Loh kok engga dibayar, loh kok engga dibayar ada yang menagih. Mulailah meledak kasus ini," bebernya.

Kepada polisi, SAN mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga saat ini.

Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang, dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.

Baca juga: 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Berawal dari Cari Dana Kegiatan Kampus

Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com