Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Penipu 116 Mahasiswa IPB hingga Akhirnya Terjerat Pinjol

Kompas.com - 19/11/2022, 08:14 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Kemudian para korban melakukan beberapa pinjaman melalui empat aplikasi pinjol legal dan melakukan transaksi sesuai dengan disarankan kepada para korban.

Karena sebelum pelaku melakukan kerja sama dengan mahasiswa IPB, pelaku juga melakukan kerja sama dengan pihak lain dimana pembayaran baik keuntungan maupun cicilan pembayaran serta fee referensi atau mengajak korban berasal dari modal kerja sama mahasiswa IPB.

Sehingga, SAN gali lubang dan tutup lubang untuk memberikan keuntungan kepada para korban.

"Kita bisa bayangkan dari Februari. Misalkan dia dapat korban pertama 10 orang. Itu kan dia masih mampu, bayar karena masih ada korban selanjutnya. Dia dapat lagi dari korban masih dia bayar si tagihan dari koban yang diawal. Begitu seterusnya berserta bunganya. Bahkan yang diawal-awal keuntungannya masih bisa dikasih ke korban lain," ungkapnya.

Baca juga: Pemilik Toko Online Jadi Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

Tetapi makin lama, otomatis semakin banyak tagihan untuk angsuran pinjaman online beserta bunganya. Pun demikian korbannya juga semakin sedikit dia dapatkan.

"Mulailah dia tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online ini. Sehingga mengakibatkan si pinjaman online menghubungi debitur yang namanya atas nama adalah para mahasiswa ini. Akhirnya karena tagihan itu, para korban mulai bertanya-tanya kepada SAN. Loh kok engga dibayar, loh kok engga dibayar ada yang menagih. Mulailah meledak kasus ini," bebernya.

Kepada polisi, SAN mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga saat ini.

Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang, dengan estimasi kerugian Rp 2,3 miliar.

Baca juga: 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Berawal dari Cari Dana Kegiatan Kampus

Rincian kerugian yang masing-masing menimpa korban antara Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com