Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pedagang Pasar Rengasdengklok Enggan Direlokasi ke Pasar Proklamasi

Kompas.com - 23/11/2022, 10:11 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Jadi intinya berarti sebelum ada proses kesepakatan harga dan kompensi para pedagang keberatan untuk pindah. Namun pedagang mau pindah asal dua hal itu bisa disepakati," ucapnya.

Saan mengaku pernah memberikan saran kepada Pemkab Karawang saat Bupati dan Wakil Bupati Karawang dijabat Dadang S. Muhtar dan Eli Amalia Priatna. Saat itu mengusulkan agar dilakukan negosiasi yang tidak menyusahkan pedagang.

"Nah waktu itu memang sama PT Kaliwangi yang akan melakukan pembangunan relokasi pasar tapi tidak bisa diteruskan karena berbagai alasan dan akhirnya terkatung-katung," kata Saan.

Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Noer Adhe Purnama mengatakan, ia datang untuk memberitahukan laporan dari Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok telah diterima.

"Kami datang juga karena ada beberapa yang perlu dilengkapi secara persyaratan untuk kemudian bisa kami proses," kata Noer saat dikonfirmasi pada Rabu (23/11/2022).

Kedatangannya, kata Noer, merupakan perintah langsung Ombudsman RI untuk mengetahui secara langsung persoalan yang terjadi.

"Jadi bukan baru kali ini saja di Karawang terkait laporan soal pembangunan pasar, relokasi dan masalah serupa lainnya. Baru ini sebelumnya di Kabupaten Garut Subang dan Tasik. Kami pernah menindaklanjutinya yang salahsatunya proses relokasi itu dengan memberikan catatan keras soal hak-hak dan nasib dari pedagang lama," ungkap Noer.

Nanti setelah ini, kata dia, pihaknya akan dilakukan investigasi serta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

Rencana relokasi

Diketahui, Pemkab Karawang, bersama unsur TNI-Polri melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) Pasar Rengasdengklok, Rabu (16/11/2022) lalu.

Saat pembongkaran sempat terjadi cekcok dengan pedagang yang masih enggan direlokasi. Akan tetapi, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri yang memimpin relokasi itu memberikan penjelasan pembongkaran dilakukan karena para pedagang berjualan di jalanan dan juga di tanah milik pemerintah.

Mereka akan direlokasi ke tempat baru di Pasar Proklamasi yang lebih nyaman dan bersih.

"Pembongkaran itu dilakukan usai tiga kali surat peringatan dari Satpol PP Karawang tidak ditaati pedagang. Dalam surat, Satpol PP meminta para pedagang membongkar sendiri lapak mereka," kata Acep.

Baca juga: BPBD: Permukiman di Zona Merah Bencana Cianjur Sulit Direlokasi

Acep menyebut lokasi yang selama ini digunakan untuk berjualan akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau.

Dikatakannya, sebagian pedagang masih enggan untuk pindah ke Pasar Proklamasi dengan alasan belum ada kejelasan soal pasokan air dan listrik. Acep mengaku akan terus berupaya melengkapi fasilitas-fasiltas pendukung untuk para pedagang.

Acep juga menegaskan tidak ada uang muka atau booking fee yang membuat para pedagang enggan memindahkan lapaknya.

"Itu tidak benar ya. Saya jamin itu tidak ada. Yang kami inginkan para pedagang ini kan sebagian ada yang berjualan di tanah milik Pemkab. Mereka akan kami pindah, akan kami tampung di Pasar Baru Proklamasi. Akan ditata dan dipersiapkan fasilitasnya," kata Acep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com