Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya.
Kepada polisi, orangtua korban menceritakan anaknya menjadi korban peredaran miras oplosan di Kecamatan Majalaya.
"Laporan pengaduan dari orangtua korban, dan direspons cepat langsung serta ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polsek Majalaya bersama dengan SatRes Narkoba Polresta Bandung guna dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca juga: Diduga Tewaskan Pemuda di Solo, Penjual Miras Oplosan Ditangkap Polisi
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni tiga botol plastik yang berisi cairan bening bertuliskan Arak Siyouku dan satu botol kosong bekas miras bermerk Kawa-Kawa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat, Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.