Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Putri Korban: Hanya Boleh Melihat Wajah Ayah Saat di RS

Kompas.com - 29/11/2022, 15:52 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Pihak RS, kata Mutia, meminta izin agar segera dilakukan otopsi kepada jenazah korban.

"Dokter tidak menyampaikan, bapak saya meninggal kenapa, tetapi hanya meminta (bapak) untuk diotopsi. Belakangan dokter menyampaikan korban meninggal karena tusukan benda tajam," ungkapnya.

Sempat bertemu keluarga pelaku

Saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa, Mutia mengatakan bahwa keluarga besar terdakwa dan keluarga besar korban sempat bertemu pada 25 November 2022 di Rumah Makan Kabayan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mutia menyebutkan, keluarga besarnya, termasuk dia, telah memaafkan apa yang dilakukan pelaku terhadap sang ayah.

"Saya menerima iktikad baik (keluarga pelaku) telah mendatangi keluarga. Kami menerima iktikad baik sebagai sesama manusia," kata dia.

Kala itu, pihaknya menyambut baik iktikad dan niat keluarga terdakwa untuk mendatangi keluarganya.

"Jadi betul kami sempat bertemu, dan ada banyak hal yang disampaikan, termasuk salah satunya permohonan maaf," tambah dia.

Baca juga: Kebohongan Pembunuhan Purnawirawan di Lembang Terungkap Lewat Rekonstruksi, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja dan dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, pihak JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Mutia dan Hermawan alias Wawan.

Guntur, salah satu JPU, mengatakan telah menyiapkan enam orang saksi. Namun, pada empat orang saksi tidak bisa hadir, dan saksi yang hadir hanya dua orang.

"Izin, Yang Mulia, yang hadir hanya dua orang, sisanya empat orang berhalangan hadir," katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022 dengan agenda keterangan saksi JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com