Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 01/12/2022, 17:14 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penipuan Platfrom investasi Quotex Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, memasuki pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. 

Nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).

Dalam pledoi, Doni Salmanan menyangkal pasal yang didakwakan terkait pasal UU ITE.

Baca juga: Korban Doni Salmanan Puas dengan Tuntutan JPU, Berharap Hakim Kabulkan Ganti Rugi

Menurutnya, pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sama sekali tidak terbukti dilakukan kliennya.

Sesuai dengan terjemahan Undang-undang, pasal tersebut hanya bisa dijeratkan pada seseorang yang terlibat langsung pada suatu proses transaksi.

"Dalam hal ini terdakwa hanya mengarahkan saja para member untuk melakukan langkah-langkah agar meraih kemenangan," kata dia, Kamis.  

Meski demikian, pihaknya membenarkan jika terdakwa mengarahkan para member melalui sosial media atau platfrom tertentu, seperi YouTube.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, JPU: Terdakwa Harus Ganti Rugi Korban Rp 17 Miliar

Namun dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa hanya mengarahkan sesuai dengan apa yang diinstruksikan platform Binary Option Quotex.

"Pasal yang dijeratkan pada terdakwa tersebut dianggap multitafsir, bagi penyidik dan perangkat lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga membantah jika terdakwa menyampaikan berita bohong saat menjalankan tugas sebagai afiliator.

Menurutnya, ajakan yang diperuntukan bagi para member tersebut, merupakan naskah yang sudah ada serta disediakan platform Binary Option Quotex.

"Terkait berita bohong, terdakwa hanya bertugas sebagai afiliator dan seorang trader saja, terkait ajakan baik dari naskah atau step by step yang disampaikan pada saksi merupakan murni dari Platfrom Quotex, bukan hasil karangan terdakwa," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa platfrom Binary Option Quotex merupakan aplikasi judi, merupakan salah besar.

"Pemahaman JPU tentang platfrom tersebut merupakan sebuah kesalahan, pasalnya di beberapa negara platfrom ini masih aktif bahkan hingga saat ini masih bisa diakses," tutur dia.

Ikbar menyampaikan, pasal yang didakwakan terhadap kliennya harus kembali diuji, apakah pasal tersebut sesuai dengan fakta persidangan atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com