Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu buah benda terbuat dari mika akrilik, seng, kardus dan double tipe, empat buah mika akrilik yang telah dibentuk mirip dengan tempat keluar uang pada mesin ATM, dan tiga buah mika akrilik wama hitam yang telah dibentuk mirip tempat keluar uang.
"Barang bukti motor sebagai sarana sudah kita amankan," tuturnya.
Pengakuan kedua tersangka menyebut baru saat ini melakukan aksinya.
Kusworo juga menyebut mengamankan sejumlah barang bukti uang, tapi barang bukti tersebut belum dikuasai kedua tersangka.
Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto 53 KUHP, percobaan pencurian dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman hukuman itu sendiri yaitu lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.