BANDUNG, KOMPAS.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap AA (41) dan ES (44).
Keduanya merupakan tersangka kasus penjebolan mesin ATM di Kampung Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Minggu (4/12/2022) pukul 18.30 WIB.
"Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Minggu kemarin," katanya di Mapolresta Bandung Soreang, Selasa (6/12/2022).
Kusworo menjelaskan kedua tersangka menjalankan aksi dengan cara membuat alat atau akrilik yang menyerupai lubang untuk kartu pada mesin ATM.
Awalnya, kata dia, ada seorang warga yang berniat melakukan penarikan uang di mesin ATM tersebut. Namun, uang tersebut tidak kunjung keluar dari mesin ATM.
Merasa aneh, warga tersebut mencoba memanggil petugas pengamanan, dan melaporkan apa yang dialaminya saat akan melakukan penarikan uang.
"Kemudian dilihat ada kejanggalan dan kecurigaan, sehingga pada saat korban ke luar meninggalkan ATM, ada orang yang dicurigai oleh satpam yang sudah bolak-balik di ATM tersebut," kata dia.
Baca juga: Jadi Korban Gendam, Warga Blitar Kehilangan Uang di ATM dan Perhiasan Senilai Rp 130 Juta
Tidak berselang lama, petugas pengamanan langsung melapor ke Polsek Katapang.
Bersama korban, petugas pengamanan dan polisi memeriksa mesin ternyata betul di mesin ATM tersebut ditemukan akrilik yang menyerupai perangkat ATM.
"Jadi waktu proses pemeriksaan adanya kejanggalan, tersangka AA ini masih ada di ruang ATM, sedangkan ES menunggu di luar dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.