Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda Sofyan Gugur dalam Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung

Kompas.com - 07/12/2022, 16:51 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan dukacita atas gugurnya Aipda Sofyan.

Aipda Sofyan merupakan anggota polisi yang menjadi korban bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar Ternyata Eks Napiter Bom Cicendo Berstatus Merah

"TURUT BERDUKA CITA, Atas gugurnya Aipda Sofyan, Polisi yang bertugas di Polsekta Astana Anyar Kota Bandung saat melindungi sesama anggota kepolisian di kejadian aksi terorisme di lokasi tersebut," tulis Emil, sapaan Ridwan Kamil, melalui unggahannya di akun Instagram, @ridwankamil, Rabu.

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

"Insya Allah almarhum husnul khatimah dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran," tulis Emil.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, 1 Pelaku Tewas, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Emil juga menyampaikan pesan agar masyarakat tidak takut atau kalah dengan aksi terorisme.

"Kita tidak pernah takut dan tidak akan pernah kalah oleh aksi kekerasan dan aksi terorisme manapun. Kita bangsa yang kuat yang selalu bersama-sama menghadapi apapun, baik pandemi, krisis ekonomi, ancaman radikalisme maupun terorisme," tulis Emil.

"Kita kuat karena kebersamaan dan persatuan. Doa terbaik kami menyertaimu Aipda Sofyan. Merdeka!" tulis mantan Wali Kota Bandung itu.

Sebelumnya diberitakan, 10 orang yang menjadi korban dalam insiden bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

Dari 10 korban itu, delapan korban merupakan anggota polisi, satu warga sekitar, dan satu pelaku.

Satu polisi gugur dan pelaku tewas. Sementara sisa korban mengalami luka-luka.

Adapun pelaku bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com