Selain itu, JPU mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan akan melakukan banding.
Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwan JPU yang mendakwa Doni dengan hukuman penjara 13 tahun.
"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata dia.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
Jaksa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.
"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.