Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Doni Salmanan Tak Harus Ganti Rugi Korban Quotex, Asetnya Dikembalikan

Kompas.com - 15/12/2022, 16:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tidak harus mengganti kerugian pengguna aplikasi opsi binari Quotex.

Doni tidak wajib mengganti kerugian itu karena dianggap tidak terbukti melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan jaksa.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dijerat Pasal Pencucian Uang, Jaksa Bakal Banding

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim berpandangan, aset yang didapatkan oleh Doni Salmanan dihasilkan dari menjadi afiliator, trader, hingga YouTuber.

Selain itu, hakim melihat regulasi trading di Indonesia masih belum jelas.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan sebagian aset Doni harus dikembalikan. Aset tersebut berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan ada beberapa aset Doni dikembalikan, tapi ada pula yang diserahkan ke negara.

"Kalau melihat tuntutan JPU point 33 sampai 131 itu di kembalikan kepada korban itu yang masuk restitusi, tapi tadi lihat sendiri dikembalikan ke terdakwa," ucapnya.

Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara

Melansir laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com