BANDUNG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tidak harus mengganti kerugian pengguna aplikasi opsi binari Quotex.
Doni tidak wajib mengganti kerugian itu karena dianggap tidak terbukti melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan jaksa.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Tak Dijerat Pasal Pencucian Uang, Jaksa Bakal Banding
Sebagai informasi, jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Hakim berpandangan, aset yang didapatkan oleh Doni Salmanan dihasilkan dari menjadi afiliator, trader, hingga YouTuber.
Selain itu, hakim melihat regulasi trading di Indonesia masih belum jelas.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan sebagian aset Doni harus dikembalikan. Aset tersebut berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan ada beberapa aset Doni dikembalikan, tapi ada pula yang diserahkan ke negara.
"Kalau melihat tuntutan JPU point 33 sampai 131 itu di kembalikan kepada korban itu yang masuk restitusi, tapi tadi lihat sendiri dikembalikan ke terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara
Melansir laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Selain itu, JPU mengaku tidak puas dengan putusan hakim dan akan melakukan banding.
Vonis tersebut jauh dari harapan dan dakwan JPU yang mendakwa Doni dengan hukuman penjara 13 tahun.
"Tentunya ini jauh dari harapan JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata dia.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
Jaksa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Selama itu pula, jaksa akan menyusun memori banding.
"Pada ending-nya kami pasti banding. Nanti tim JPU-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Mumuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.