Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa meminta saksi korban yakni Stelly untuk menjelaskan kembali ihwal aliran dana yang dipergunakan untuk biaya kampanye.
Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi
Berdasarkan BAP, sambung dia, tak ada satu pun keterangan yang mengatakan saksi korban memberikan sejumlah uang untuk biaya kampanye beberapa orang.
"Gak ada di-BAP satu pun juga yang menyatakan bahwa ada aliran dana ke mereka-mereka itu. Jadi menurut kita itu statement yang dibuat-buat," ungkapnya.
Raditya menilai, keterangan dari saksi korban yakni Stelly kerap tidak sesuai fakta.
Apa yang dikatakan, dicatat, dan dimasukkan dan menjadi dakwaan oleh JPU terkait statement Stelly tidak memliki keterkaitan.
"Artinya apa yang dilaporkan dan dimasukan dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis kan sedang memeriksa itu antara keterkaitan satu dengan keterangan lainnya. Kalau ngelihat dua kali persidangan ini ya kita bisa sampaikan banyak bohongnya-lah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.