Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Gempa M 5,6 di Cianjur yang Telan Ratusan Korban Jiwa

Kompas.com, 31 Desember 2022, 20:51 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sekitarnya dikejutkan dengan guncangan gempa kuat pada 21 November 2022 sekitar 13.21 WIB.

Guncangan dilaporkan turut terasa di Jakarta dan Banten.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa bermagnitudo 5,6 dengan pusat di darat, dalam wilayah Kecamatan Cugenang.

Pusat gempa di 6,84 Lintang Selatan – 107,05 Bujur Timur punya kedalaman 10 kilometer.

Baca juga: Pengungsi Gempa Cianjur Keluhkan Relokasi, Bupati: Pekerjaan Baru Disiapkan

Ratusan gempa susulan dengan kekuatan relatif lebih kecil terjadi setelah guncangan pertama.

Foto dan video menampilkan parahnya kerusakan yang timbul akibat gempa langsung memenuhi jagat maya.

Terlihat rumah dan sekolah hancur, jalan terbelah, hingga tanah longsor.

Jalan dari Puncak, Bogor, menuju Cianjur juga sempat tertutup longsoran tanah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, hingga 13 Desember 2022, 335 orang tewas akibat musibah ini.

Upaya Solihin (55) mencari sang istri yang turut menjadi korban gempa Cianjur, Jawa Barat di lokasi longsor di Desa Cijedil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti Upaya Solihin (55) mencari sang istri yang turut menjadi korban gempa Cianjur, Jawa Barat di lokasi longsor di Desa Cijedil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Relawan Gempa Cianjur Ungkap Pengungsi Masih Butuh Banyak Bantuan

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat jumlah korban tewas 600 orang.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur mengatakan, jumlah korban bertambah setelah dilakukan pendataan ulang.

Sekitar 265 korban gempa yang meninggal tidak dilaporkan dan langsung dimakamkan oleh keluarganya.

“Banyak yang tidak melaporkan anggota keluarganya yang meninggal akibat gempa. Setelah dilakukan pendataan ulang, jumlahnya mencapai 600 orang yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Pacet, Cugenang, Cianjur, dan Warungkondang,” kata Herman, Senin (12/12/2022), dikutip dari Antara.

Herman Suherman telah menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 20 Desember 2022.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Tidak Benar Air Laut Pangandaran Kering Usai Gempa Cianjur

Pemerintah Provinsi Jawa menyiapkan dana bantuan tak terduga (BTT) Rp 20 miliar untuk kebutuhan selama masa tanggap darurat.

"BTT Rp 20 miliar juga sudah kita siapkan untuk kebutuhan tanggap darurat. Walaupun komitmen dari Presiden untuk rekonstruksi yang Rp 50 juta rusak berat, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta juga terus kita sosialisasikan dari anggaran APBN," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022).

Pemetaan wilayah yang dilewati sesar Cugenang setelah BMKG mengidentifikasi keberadaan patahan baru ini.Tangkapan layar kanal YouTube Info BMKG Pemetaan wilayah yang dilewati sesar Cugenang setelah BMKG mengidentifikasi keberadaan patahan baru ini.
Sesar Cugenang

Beberapa jam setelah gempa, sejumlah ahli menduga guncangan kuat itu disebabkan Sesar Cimandiri yang melintasi kawasan Cianjur.

Namun, setelah penelitian lebih lanjut, BMKG menyatakan penyebab gempa adalah sesar baru yang ada dalam Kecamatan Cugenang.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati pun menyebutnya dengan Sesar Cugenang.

"Pemicu gempa Cianjur magnitudo 5,6 pada 21 November 2022 lalu adalah patahan atau Sesar Cugenang. Ini adalah sesar yang baru teridentifikasi dalam survei yang dilakukan BMKG," ungkap Dwikorita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Penyaluran Dana Kerahiman Korban Jiwa Gempa Cianjur Ditargetkan Rampung Akhir 2022

Kesimpulan itu berdasarkan analisis focal mechanism, sebaran titik gempa susulan, analisis citra satelit, foto udara, dan survei lapangan. 

Selain itu, analis juga berdasarkan pola sebaran dan karakteristik retakan tanah, sebaran titik longsor, kelurusan morfologi, serta pola sebaran kerusakan bangunan.

Dwikorita memaparkan, Sesar Cugenang membentang sepanjang kurang lebih 9 kilometer dan melintasi sembilan desa.

Sebanyak delapan di antaranya termasuk Kecamatan Cugenang yaitu Desa Ciherang, Desa Ciputri, Cibeureum, Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Cibulakan, dan Desa Benjot.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamaju 1 di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, pada Kamis (8/12/2022).dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamaju 1 di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, pada Kamis (8/12/2022).

Satu desa terakhir, Nagrak, lokasinya dalam wilayah Kecamatan Cianjur.

Sesar ini dinilai aktif sehingga daerah yang dilintasinya sebaiknya tidak ditinggali dan berdiri bangunan permanen.

Rekomendasi itu dikeluarkan untuk mencegah timbulnya korban jiwa kemudian hari.

Kendati demikian, lahan yang dilintasi Sesar Cugenang masih bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian atau tempat wisata dengan bangunan nonpermanen.

Baca juga: Kehilangan Pekerjaan, Korban Gempa Cianjur Punguti Besi Bekas Sisa Reruntuhan Bangunan

Belakangan BMKG memperbarui zona berbahaya yang harus dikosongkan dari pemukiman di sepanjang Sesar Cugenang.

Semula zona bahaya dari wilayah patahan itu sepanjang 9 kilometer, kini menjadi 2,63 kilometer.

Radius daerah yang harus dikosongkan juga berubah, dari 200 hingga 500 meter dari patahan menjadi hanya 10 meter.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, dengan berubahnya peta zonasi luas wilayah yang masuk zona merah harus dikosongkan dari bangunan menjadi berkurang.

Jika mengacu dengan zona bahaya sebelum dipersempit maka 1.800 rumah di sepanjang Sesar Cugenang harus dikosongkan.

"Untuk jumlah pastinya sedang dilakukan pendataan ulang karena rumah yang akan direlokasi tentunya banyak berkurang, sehingga pendataan di 12 desa di empat kecamatan terdampak kembali dilakukan," kata Herman, Rabu (28/12/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Korban Meninggal Gempa Cianjur Melonjak dari 335 Jadi 600 Orang, Bagaimana Bisa?

Herman menuturkan, untuk rumah yang berada di zona rawan tapi masih dapat didirikan bangunan, akan dibangunkan kembali dengan struktur bangunan tahan gempa.

Sebelumnya, berdasarkan surat Kepala BMKG nomor GF.00.00/043/KB/XII/2022 tentang laporan hasil penetapan zona relokasi dan kelayakan hidup, panjang zona patahan Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur masih sama sepanjang 9 kilometer.

Namun pengelompokan zona, terutama yang harus steril dari bangunan berubah.

Zona merah atau terlarang yang semula dalam radius 200-500 meter berubah menjadi dalam radius 0-10 meter, sehingga bangunan dalam radius tersebut harus dikosongkan atau direlokasi.

Baca juga: Cerita Pasangan Kekasih Menikah di Tengah Reruntuhan Gempa Cianjur, Akan Tinggal di Tenda Pengungsian

Zona oranye atau terbatas berada di radius 10 meter hingga 1 kilometer dari titik patahan, sehingga di zona tersebut konstruksi bangunan dengan syarat ketat dan standar bangunan tahan gempa atau pergerakan tanah.

Sedangkan zona kuning atau zona bersyarat lebih dari 1 kilometer dari titik patahan dengan bangunan yang didirikan harus berdasarkan konstruksi tahan gempa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau