Aturan kenaikan tarif parkir di Kota Bandung tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Dalam aturan tersebut, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Nantinya, tarif parkir kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 4.000 hingga Rp 7.000 pada satu jam pertama.
Baca juga: Lampung dan Bandung Barat Larang Siswanya Bawa Latto-Latto ke Sekolah
Pada satu jam berikutnya, pengendara kembali membayar nilai yang sama, yakni Rp 4.000 hingga Rp 7.000.
Misalnya, bila yang digunakan adalah tarif batas atas, pengendara harus membayar Rp 14.000 saat parkir memasuki satu jam kedua.
Sedangkan bila yang digunakan adalah tarif batas bawah, pengendara harus membayar Rp 8.000 ketika memasuki satu jam kedua.
Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.