KUNINGAN, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong berkedok jasa katering dengan kerugian Rp 3,1 miliar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyedot perhatian. Satuan Reskrim Polres Kuningan masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafidz Firmansyah menyampaikan, hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Tersangka tunggal berinisial AA, berusia 39 tahun, sudah diamankan.
Sejak awal pengungkapan, kata Hafidz, petugas sudah memeriksa lebih dari lima saksi serta 23 korban. Dari jumlah tersebut, total kerugian yang dialami senilai Rp 3.163.500.000.
Baca juga: Polisi Bongkar Investasi Bodong Rp 3,1 Miliar di Kuningan Bermodus Jasa Katering
Aa yang merupakan seorang ibu rumah tangga, memiliki modus menawarkan jasa katering kepada para korban.
Aa berusaha meyakinkan bahwa dirinya mendapatkan order skala besar dan akan mendapatkan untung yang sangat besar.
Korban tergiur dan memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku sebagai investasi.
"Tersangka meyakinkan para korban sehingga dia tipu ini semuanya. Semua korban saling mengenal, dan memang saking percayanya ada uang sampe 1,3 diberikan tanpa secarik kertas kwitansi," kata Hafidz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Dalam 3 Hari Ada 17 Titik Banjir dan Longsor di Kuningan, Warga Diimbau Siaga
Dalam keterangannya, pelaku Aa menjanjikan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 2 juta ke tiap korban dalam jangka 7 hingga 10 hari. Nilai keuntungan yang diberikan kepada korban, bergantung nilai yang diinvestasikan.
Dari total 23 korban, jumlah investasi terkecil senilai Rp 1,5 juta dan jumlah tertinggi Rp 1,2 miliar. Hafidz menyebut, uang-uang yang telah didapat dari para korban tidak digunakan untuk pembuatan jasa katering, melainkan kepentingan pribadi.
Tindakan nekat pelaku ini, sambung Hafidz, dilakukan karena dia terjerat hutang. Uang yang didapat untuk melunasi hutang-hutang pelaku di koperasi simpan pinjam.
Kemudian, pelaku melakukan sistem gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang para korban.
Atas perilaku tersebut, satuan Reskrim Polres Kuningan menerapkan pasal 378 KUHP junto 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.