Selain mendengar pengakuan korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution ini juga menghadirkan kedua terdakwa.
Terdakwa Yulio Kristian mengakui pernah memukul korban.
"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," jelasnya.
Dia juga mengaku pernah memukul korban menggunakan beberapa alat, seperti kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, ia menyanggah keterangan Rohimah yang menyebut dirinya memukul dengan teflon.
"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," sebutnya.
Baca juga: Pengakuan Rohimah Disiksa dan Disekap Majikannya, Berawal dari Teleponnya ke Orangtua Minta Dijemput
Hal senada juga disampaikan Loura Francilia. Dia mengaku pernah menganiaya korban. Akan tetapi, di hadapan Majelis Hakim, Loura mengaku merasakan apa yang dialami korban lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.
"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," bebernya.
Sebagai informasi, sidang yang diadakan di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ART ini telah berlangsung pada 26 Januari 2023. Kali ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung Barat, Rohimah Bongkar Kelakuan Jahat Majikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.