Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ART Disiksa Majikan, Rohimah Diminta Bayar Rp 100.000 Tiap Buat Kesalahan: Kalau Sudah Didenda, Enggak Dipukuli Lagi

Kompas.com, 3 Februari 2023, 06:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohimah, asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kembali disidangkan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (2/2/2023), Rohimah membeberkan sederet perlakuan kasar majikannya kepada dirinya.

Rohimah mengaku dirinya didenda Rp 100.000 oleh majikannya tiap melakukan kesalahan. 

"Kalau udah didenda, mereka bilang gak akan dipukuli lagi," ujarnya.

Gara-gara itu, gaji Rp 1,5 juta yang diterima Rohimah kadang hanya tersisa sedikit, bahkan habis.

"Kalau kesalahan lupa matiin lampu didenda, tapi tidak ada kesepakatan, itu secara tiba-tiba oleh terdakwa perempuan. Kalau bikin satu kesalahan harus bayar 100 ribu," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Cimahi, Terdakwa Bantah Aniaya Korban dengan Teflon

Disiksa gara-gara kesalahan sepele

Selain itu, Rohimah mengatakan, aktivitas sehari-harinya kerap dibatasi oleh majikannya. Ia mengaku tak diperbolehkan keluar rumah bila tak mendapat izin dari majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28).

Adapun soal penganiayaan yang didapatinya, Rohimah menuturkan bahwa di masa-masa awal bekerja, dirinya tidak mengalami penganiayaan.

"Awalnya tidak ada kekerasan, setelah dua bulan kerja mulai ada. Saya masuk kerja mulai Juli, terus penyiksaan terjadi sejak Agustus sampai Oktober 2022," ungkapnya.

Puncak penganiayaan terjadi pada 29 Oktober 2022. Kala itu, terang Rohimah, tubuhnya babak belur. Dirinya juga disekap. Ia tertolong usai diselamatkan warga.

Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan

Menurut Rohimah, majikannya kerap menganiayanya hanya karena dirinya melakukan kesalahan sepele, seperti lupa mematikan listrik dan air.

"Penyiksaan kadang malam kadang pagi, seperti dipukul kepala, punggung, diinjak sama keduanya berbarengan dari Agustus sampai Oktober 2022, tapi gak setiap hari," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Rohimah, dirinya dipukuli memakai alat-alat dapur. Majikannya juga beberapa kali menganiaya Rohimah menggunakan tangan kosong.

"Ya saya dipukuli menggunakan alat dapur panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti," terangnya.

Baca juga: Rohimah Ceritakan Detik-detik Disiksa Majikan Sadis di Bandung Barat, Ditonjok hingga Ditusuk Jarum

Terdakwa akui menganiaya Rohimah

Sidang kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sidang kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain mendengar pengakuan korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution ini juga menghadirkan kedua terdakwa.

Terdakwa Yulio Kristian mengakui pernah memukul korban.

"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," jelasnya.

Dia juga mengaku pernah memukul korban menggunakan beberapa alat, seperti kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, ia menyanggah keterangan Rohimah yang menyebut dirinya memukul dengan teflon.

"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," sebutnya.

Baca juga: Pengakuan Rohimah Disiksa dan Disekap Majikannya, Berawal dari Teleponnya ke Orangtua Minta Dijemput

Hal senada juga disampaikan Loura Francilia. Dia mengaku pernah menganiaya korban. Akan tetapi, di hadapan Majelis Hakim, Loura mengaku merasakan apa yang dialami korban lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.

"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," bebernya.

Sebagai informasi, sidang yang diadakan di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ART ini telah berlangsung pada 26 Januari 2023. Kali ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung Barat, Rohimah Bongkar Kelakuan Jahat Majikan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau