Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ART Disiksa Majikan, Rohimah Diminta Bayar Rp 100.000 Tiap Buat Kesalahan: Kalau Sudah Didenda, Enggak Dipukuli Lagi

Kompas.com - 03/02/2023, 06:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rohimah, asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kembali disidangkan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (2/2/2023), Rohimah membeberkan sederet perlakuan kasar majikannya kepada dirinya.

Rohimah mengaku dirinya didenda Rp 100.000 oleh majikannya tiap melakukan kesalahan. 

"Kalau udah didenda, mereka bilang gak akan dipukuli lagi," ujarnya.

Gara-gara itu, gaji Rp 1,5 juta yang diterima Rohimah kadang hanya tersisa sedikit, bahkan habis.

"Kalau kesalahan lupa matiin lampu didenda, tapi tidak ada kesepakatan, itu secara tiba-tiba oleh terdakwa perempuan. Kalau bikin satu kesalahan harus bayar 100 ribu," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Cimahi, Terdakwa Bantah Aniaya Korban dengan Teflon

Disiksa gara-gara kesalahan sepele

Selain itu, Rohimah mengatakan, aktivitas sehari-harinya kerap dibatasi oleh majikannya. Ia mengaku tak diperbolehkan keluar rumah bila tak mendapat izin dari majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28).

Adapun soal penganiayaan yang didapatinya, Rohimah menuturkan bahwa di masa-masa awal bekerja, dirinya tidak mengalami penganiayaan.

"Awalnya tidak ada kekerasan, setelah dua bulan kerja mulai ada. Saya masuk kerja mulai Juli, terus penyiksaan terjadi sejak Agustus sampai Oktober 2022," ungkapnya.

Puncak penganiayaan terjadi pada 29 Oktober 2022. Kala itu, terang Rohimah, tubuhnya babak belur. Dirinya juga disekap. Ia tertolong usai diselamatkan warga.

Baca juga: Kisah Pilu Rohimah, ART yang Disiksa Majikannya Selama 3 Bulan, Kerap Tidur di Luar Saat Hujan

Menurut Rohimah, majikannya kerap menganiayanya hanya karena dirinya melakukan kesalahan sepele, seperti lupa mematikan listrik dan air.

"Penyiksaan kadang malam kadang pagi, seperti dipukul kepala, punggung, diinjak sama keduanya berbarengan dari Agustus sampai Oktober 2022, tapi gak setiap hari," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Rohimah, dirinya dipukuli memakai alat-alat dapur. Majikannya juga beberapa kali menganiaya Rohimah menggunakan tangan kosong.

"Ya saya dipukuli menggunakan alat dapur panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti," terangnya.

Baca juga: Rohimah Ceritakan Detik-detik Disiksa Majikan Sadis di Bandung Barat, Ditonjok hingga Ditusuk Jarum

 

Terdakwa akui menganiaya Rohimah

Sidang kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sidang kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain mendengar pengakuan korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution ini juga menghadirkan kedua terdakwa.

Terdakwa Yulio Kristian mengakui pernah memukul korban.

"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," jelasnya.

Dia juga mengaku pernah memukul korban menggunakan beberapa alat, seperti kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, ia menyanggah keterangan Rohimah yang menyebut dirinya memukul dengan teflon.

"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," sebutnya.

Baca juga: Pengakuan Rohimah Disiksa dan Disekap Majikannya, Berawal dari Teleponnya ke Orangtua Minta Dijemput

Hal senada juga disampaikan Loura Francilia. Dia mengaku pernah menganiaya korban. Akan tetapi, di hadapan Majelis Hakim, Loura mengaku merasakan apa yang dialami korban lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.

"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," bebernya.

Sebagai informasi, sidang yang diadakan di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan ART ini telah berlangsung pada 26 Januari 2023. Kali ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung Barat, Rohimah Bongkar Kelakuan Jahat Majikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dicemari Pungli, Pemprov Jabar Evaluasi Pengelolaan Masjid Al Jabbar

Dicemari Pungli, Pemprov Jabar Evaluasi Pengelolaan Masjid Al Jabbar

Bandung
Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Pengendara Wajib Bayar jika Lewati Portal di Desa Tasikmalaya Ini, Mobil Rp 2.000

Bandung
Sejoli Tepergok Mau Kuburkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Sejoli Tepergok Mau Kuburkan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Bandung
Cerita Polisi Tolong Pemudik Vertigo dan Terjebak di Jalur 'Contraflow'

Cerita Polisi Tolong Pemudik Vertigo dan Terjebak di Jalur "Contraflow"

Bandung
Kronologi Sopir Taksi 'Online' di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Kronologi Sopir Taksi "Online" di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Bandung
Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Bandung
Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

Pelaku Pungli Masjid Al Jabbar Ditangkap, Sekda: Saya Minta Maaf

Bandung
Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Bandung
Sidak ke Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Ancam Para Pelaku Pungli

Sidak ke Masjid Al Jabbar, Sekda Jabar Ancam Para Pelaku Pungli

Bandung
Libur Lebaran Berakhir, Kebun Raya Cibodas Masih Diserbu Wisatawan

Libur Lebaran Berakhir, Kebun Raya Cibodas Masih Diserbu Wisatawan

Bandung
Pengelolaan Tak Optimal, PAD Pantai Selatan Tasikmalaya Kecil

Pengelolaan Tak Optimal, PAD Pantai Selatan Tasikmalaya Kecil

Bandung
Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Bandung
Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Ternyata Tukang Kebun Kompleks

Bandung
Pembunuh Pria yang Mayat Korbannya Dicor di Bandung Barat Ditangkap

Pembunuh Pria yang Mayat Korbannya Dicor di Bandung Barat Ditangkap

Bandung
Hari Pertama Kerja di Garut, ASN Lebih Pilih ke Kantor Dibanding WFH

Hari Pertama Kerja di Garut, ASN Lebih Pilih ke Kantor Dibanding WFH

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com