Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penganiayaan ART di Cimahi, Terdakwa Bantah Aniaya Korban dengan Teflon

Kompas.com - 02/02/2023, 17:55 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).

Sidang perdana dengan terdakwa Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) telah berlangsung sejak 26 Januari 2023. Saat ini, sidang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang digelar di Ruang Oemar Senoadji tersebut berlangsung secara daring. Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru, di dampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Baca juga: Bertemu Korban Kekerasan seperti Rohimah, Psikolog Sarankan Jangan Tanya soal Kronologi Kejadian

Sidang yang dipimpin oleh Nurhayati Nasution tersebut menghadirkan saksi yang merupakan warga yang menyelamatkan korban yakni Rohimah (29).

Tak hanya saksi yang dimintai keterangan pada sidang tersebut. Korban pun ikut dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

Dalam keterangannya, Rohimah mengaku dipukuli menggunakan alat-alat dapur, juga beberapa kali dipukul menggunakan tangan kosong.

"Ya saya dipukuli menggunakan alat dapur panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti," katanya saat memberi kesaksian pada Kamis (2/1/2023).

Tak hanya itu, korban juga kerap didenda oleh kedua majikannya apabila melakukan suatu kesalahan. Denda berupa Rp 100.000 per satu kesalahan.

Jika korban, sudah membayar denda sebesar Rp 100 ribu per satu kesalahan, kata Rohimah, kedua majikannya tidak akan melakukan penganiayaan.

"Kalau udah didenda, mereka bilang gak akan dipukuli lagi," terangnya.

Tak sampai di situ, Rohimah mengungkapkan aktivitas sehari-harinya kerap dibatasi. Korban tak diperbolehkan keluar rumah apabila tak memiliki izin dari majikannya.

Berkaitan dengan pernyataan Rohimah, terdakwa Yulio Kristian mengaku melakukan pemukulan terhadap korban.

"Betul saya pernah melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong juga pernah," kata dia.

Ia juga mengaku melakukan pemukulan kepasa korban dengan menggunakan beberapa alat seperti, kemoceng, peniti, dan gagang sapu. Namun, tidak pernah menggunakan teflon.

"Kalau dengan teflon saya keberatan yang mulia (tidak pernah)," kata dia.

Baca juga: Pernah Jadi Korban Penganiayaan Majikan, Senyum Rohimah Kini Kembali, Warungnya Ramai Pembeli

Sementara terdakwa Loura Francilia pun mengakui tindakannya kepada korban. Hanya saja, di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku merasakan apa yang dialami korban, lantaran ia dan korban sama-sama seorang perempuan.

"Saya kan sama-sama perempuan, jadi saya cuma mencubit dan menjewer saja," tutur dia.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut di jerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polres Cimahi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Bandung
Survei: 70 Persen Anak Muda Ingin Jadi Pebisnis

Survei: 70 Persen Anak Muda Ingin Jadi Pebisnis

Bandung
Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Bandung
Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Bandung
Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Bandung
Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

Bandung
Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Bandung
Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung
WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

WNA yang Bunuh Mertua di Kota Banjar Mengaku Pernah Terlibat Tindak Pidana

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

WN AS Pembunuh Mertua di Banjar Pernah Rusak Rumah dan Sepeda Motor Korban

Bandung
WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Minta Arthur Dihukum Berat

Bandung
Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Cegah Kebakaran Terulang, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dipasang CCTV

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com