Sesampainya di TKP, pelaku kembali beraksi. Hingga akhirnya korban tewas.
"Setelah itu dua pelaku baru membuang korban dari mobil," ungkapnya.
Jasad SH ditemukan oleh penggembala. Kepala korban terluka akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, terdapat bekas jeratan di leher.
Baca juga: Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Sedang Hamil karena Minta Dinikahi
Beberapa hari usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Sragen, Jawa Tengah.
"Dalam waktu lima hari, polisi kemudian menangkap suami istri yang diduga menjadi pelaku pembunuhan," tuturnya.
S dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Duda di Karawang, Dipicu Persoalan Asmara yang Rumit, Pelaku Pasutri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.