Sesampainya di TKP, pelaku kembali beraksi. Hingga akhirnya korban tewas.
"Setelah itu dua pelaku baru membuang korban dari mobil," ungkapnya.
Jasad SH ditemukan oleh penggembala. Kepala korban terluka akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, terdapat bekas jeratan di leher.
Baca juga: Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Sedang Hamil karena Minta Dinikahi
Beberapa hari usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Sragen, Jawa Tengah.
"Dalam waktu lima hari, polisi kemudian menangkap suami istri yang diduga menjadi pelaku pembunuhan," tuturnya.
S dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor: Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Duda di Karawang, Dipicu Persoalan Asmara yang Rumit, Pelaku Pasutri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.