Kasus ayah aniaya dua anaknya di Cimahi menjadi sorotan. Akibat penganiayaan yang dilakukan Ade Bogel, putrinya yang berinisial AH (10) meninggal.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 007 RW 007, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
Bogel menganiaya kedua anaknya lantaran emosi. Berdasarkan keterangan pelaku, kedua korban mengambil uang Rp 450.000 secara diam-diam.
"Menurut pelaku yang ambil uangnya itu kedua anaknya. Saat ditanya ke anak oleh pelaku emang uangnya untuk apa. Ternyata uangnya untuk jajan dan dibagikan kepada teman-temannya," jelas Aldi, Selasa (7/2/2023).
Kini, Bogel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Ade Bogel dijerat dengan Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau dengan penjara seumur hidup atau dengan hukuman mati," terang Aldi, Rabu (8/2/2023).
Aldi mengungkapkan alasan tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena terbukti lebih dari sekali menganiaya kedua anaknya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Aji Panuntun | Editor: Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Haru Bocah yang Disiksa Ayah Kandung di Cimahi, Bisa Video Call dengan Ibu Kandung yang Jadi TKW
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.