Wowon bersama komplotannya membunuh tiga orang yang merupakan keluarga Wowon sendiri yakni istrinya, Ai Maemunah dan dua anak tirinya Ridwan Abdul Muiz dan M. Riswandi.
"Lalu korban pembunuhan yang di Bekasi 2023," katanya.
Polisi pun mengungkap korban penipuan Wowon dkk berjumlah 11 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, belasan orang tersebut semuanya merupakan tenaga kerja wanita (TKW).
Baca juga: Saat Rekonstruksi Terungkap Fakta Duloh Beli 30 Botol Racun Tikus untuk Bunuh Keluarga Wowon
"Ternyata hasil pemeriksaan kami, sementara ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Belasan orang itu, termakan janji-janji dari tersangka Wowon yang mengaku bisa menggandakan kekayaan dengan cara supranatural sehingga mengirimkan sejumlah uangnya.
Uang tersebut dikirimkan ke tersangka M. Dede Solehudin untuk nantinya digunakan para tersangka.
"Pengirimannya ada dua jenis melalui rekening maupun melalui western union atau sejenis wesel yang bisa diambil di kantor pos, di kantor pegadaian, dan lain sebagainya," ucapnya.
Meski begitu, Hengki belum membeberkan secara detil identitas para TKW yang merupakan korban penipuan.
Baca juga: Fakta Serial Killer Wowon dkk, Duloh Setubuhi Para Korban Sebelum Dibunuh
Sejauh ini, baru dua orang TKW yang diketahui identitasnya atas nama Siti dan Farida yang tewas karena dibunuh para tersangka akibat menagih janji Wowon dkk.
"ini akan kami inventarisir identifikasi berapa korban penipuan dari TKW yang ada diluar negeri ini," ungkapnya.
Kesebelas orang itu yakni Aslem, Hanna, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene, Sulastini.
Kasus penipuan dan pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rekonstruksi Serial Killer Cianjur, Wowon Cs Peragakan 94 Adegan
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Awal Mula Terbentuknya Komplotan Serial Killer Wowon Cs, Kenalan Tak Lazim hingga Ilmu Supranatural
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.