Ayep menerangkan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 dan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.0202/2/3984/2022 yang telah diberlakukan KAI sejak 19 Desember 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas, harus telah divaksin ketiga atau booster.
Atas dasar itu, penumpang wanita yang baru vaksin dua tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diizinkan menaiki kereta api.
Awalnya, kata Ayep, petugas stasiun menyarankan agar penumpang melakukan pembatalan tiket, karena masih ada waktu.
Namun, penumpang terus bertanya dan meminta untuk tetap berangkat.
"Petugas sudah mengingatkan untuk membatalkan tiket karena masih ada waktu. Namun, tampaknya penumpang ngeyel, memaksa dan membentak petugas, dan petugas terpancing emosinya hingga terjadi peristiwa seperti yang viral di media sosial," ujar Ayep.
PT KAI Daop 3 Cirebon juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
PT KAI akan melakukan pembinaan terhadap seluruh frontliner agar penyampaian kepada seluruh penumpang terkait aturan yang berlaku dilakukan dengan humanis.
Melalui kejadian ini, PT KAI Daop 3 Cirebon juga menekankan agar para penumpang membaca dan memahami syarat ketentuan sebelum memesan tiket kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.