BANDUNG, KOMPAS com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita 200 bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di Kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Penyitaan ini didasarkan adanya larangan pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Imbas Larangan Pakaian Bekas Impor, Banyak Pedagang Pasar Cimol Gede Bage Bandung Tutup Lapak
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan ini juga didasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebanyak 200 bal pakaian bekas impor ini disita petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/3/2023).
Barang itu disimpan di gudang penyimpanan pakaian bekas impor yang berlokasi tak jauh dari Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung.
Baca juga: Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim dalam pesan singkatnya, Rabu (22/3/2023).
Menurut Ibrahim, penyitaan ini bermula dari adanya laporan aktivitas penurunan muatan barang di lokasi itu.
Polisi kemudian melakukan pengecekan, dan diketahui bahwa barang tersebut adalah pakaian impor bekas
"Petugas Polda Jabar dan Kemendag kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan serta menyita barang-barang tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.