BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa pembunuh purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepada terdakwa, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
Menanggapi putusan itu, terdawa Hendry Hernando mengatakan akan berpikir-pikir dahulu dan berencana akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan terdakwa langsung dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong melalui aplikasi Zoom.
"Terkait putusan yang dibacakan saya akan berfikir-fikir dengan keluarga terkait vonis hukum," kata terdakwa.
Sementara itu, usai pembacaan putusan, pengacara korban Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
Ia mempertanyakan mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Putri Korban Minta Keadilan
Padahal, tindakan terdakwa dari keterangan saksi, video CCTV, hingga rekonstruksi sudah jelas bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia (terdakwa) lebih sadis dari Sambo. Dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu, terus korban sempet kabur masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," kata Muchtar.
Muchtar mengaku, ia dan timnya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," terang dia.
Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung secara online, dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Sidang dihadiri langsung oleh keluarga korban dan rekan-rekan korban sesama alumni Akabri angkatan 82.
Terlihat keluarga korban membawa foto korban lengkap dengan baju dinas TNI.
Selama majelis hakim membacakan putusan tersebut, keluarga korban hanya bisa menangis dan saling memeluk.
Saat majelis hakim membacakan utusan vonis, para rekan korban sempat bereaksi.
Sidang sempat terhenti beberapa saat lantaran rekan korban berteriak-teriak untuk meminta banding.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Peragakan 27 Adegan
Selain itu, sidang dikawal ketat oleh polisi dari Polsek Baleendah dan Polisi Militer dari Denpom Kodam Siliwangi.
Sebelumnya, terdakwa Hendry Hernando melakukan pembunuhan terhadap purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Jalan Ruko Ardiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (16/8/2022).
Henry Hernando ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Mubin menggunakan sebilah pisau dapur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.