Muchtar mengaku, ia dan timnya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," terang dia.
Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung secara online, dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Sidang dihadiri langsung oleh keluarga korban dan rekan-rekan korban sesama alumni Akabri angkatan 82.
Terlihat keluarga korban membawa foto korban lengkap dengan baju dinas TNI.
Selama majelis hakim membacakan putusan tersebut, keluarga korban hanya bisa menangis dan saling memeluk.
Saat majelis hakim membacakan utusan vonis, para rekan korban sempat bereaksi.
Sidang sempat terhenti beberapa saat lantaran rekan korban berteriak-teriak untuk meminta banding.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Peragakan 27 Adegan
Selain itu, sidang dikawal ketat oleh polisi dari Polsek Baleendah dan Polisi Militer dari Denpom Kodam Siliwangi.
Sebelumnya, terdakwa Hendry Hernando melakukan pembunuhan terhadap purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Jalan Ruko Ardiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (16/8/2022).
Henry Hernando ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Mubin menggunakan sebilah pisau dapur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.