Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.
Hasiando menjelaskan, sikap Pemkot Sukabumi yang menunggak utang, berdampak buruk bagi perusahaan dan kehidupan kliennya.
"Perusahaannya sudah bangkrut karena tidak sanggup membiayai operasional akibat piutang macet ini," kata Hasiando.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.
Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).
"Karena dari aspek hukum kan akan dilihat juga apakah memang benar atau tidak itu utang piutangnya, dari segi bukti-buktinya ada atau tidak. Kan itu perlu dilakukan oleh bagian hukum, bukan oleh saya," kata dia.
Kerja sama Pemkot Sukabumi dengan ISH berlangsung November 2016 sampai Maret 2017.
Untuk diketahui, pada periode itu, Fahmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi.
Fahmi mengaku tidak mengikuti kasus tersebut saat dirinya masih menjadi Wakil Wali Kota Sukabumi.
"Saya tidak mengikuti ini dari awal ya. Jadi saya minta betul-betul kemarin melalui Pak Sekda, dua bagian itulah yang harus melakukan percepatannya seperti apa," ujar Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.